Ekonomi & Bisnis
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, Hanya Sampai Maret 2023
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Januari-Maret 2023.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik non subsidi karena demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Dadan dilansir dari keterangan tertulis pada Minggu, 1 Desember 2022.
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Ia lantas menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079 per US Dolar, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelas dia.
Meskipun demikian, Dadan mengungkapkan bahwa tak menutup kemungkinan kedepan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya. (*)