Makassar Kini
THM di Makassar Digrebek Karena Tak Patuh Protokol
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengrebek tempat hiburan malam (THM) yang disesaki pengunjung, Sabtu (26/9/2020) malam.
THM yang digrebek petugas gabungan berada di Jalan Gunung Latimojong, Jalan Metro Tanjung Bunga, dan di PIPO Mal.
Ketiga tempat itu dianggap melanggar protokol kesehatan sehingga diberi teguran lisan dan tertulis.
Teguran lisan diberikan langsung Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud.
“Kalian pernah demo dan kemudian diberikan izin buka oleh Pak Wali Kota, asalkan terapkan protokol kesehatan selama beroperasi. Tapi ini tidak, malah dipadati pengunjung, tidak ada jaga jarak dan tidak menggunakan masker,” kata Iman Hud kepada salah satu pengelola THM di Makassar, Sabtu.
Iman mengatakan, Pemerintah Kota Makassar mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi, asalkan menerapkan protokol kesehatan.
Pengelola hiburan malam hanya boleh menerima tamu setengah dari kapasitas ruangan, menjaga jarak, menyediakan masker dan tempat mencuci tangan.
“Ada tiga orang karyawan THM dan diskotek yang langsung di-rapid test di lokasi. Hasilnya non-reaktif. Sedangkan pengunjung yang kedapatan tidak pakai masker langsung diberikan masker. Jadi kita beri sanksi lisan dan tertulis bagi semua pelanggar protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain tempat hiburan malam dan diskotek, Satpol PP juga memeriksa tempat yang biasa jadi pusat keramaian di Makassar.
“Ada beberapa masyarakat yang juga terjaring tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum di Anjungan Pantai Losari,” kata Iman.