Terungkap, Sulsel Hanya Bisa Biayai Dua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

BPSK

Masalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen- BPSK yang dibentuk berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 nyaris sama di seluruh Indonesia. Sejak ditarik menjadi kewenangan Provinsi pada tahun 2017, BPSK yang semula tumbuh dan berkembang di kabupaten/kota kini banyak yang mati suri.

Benang merah masalah BPSK diatas terungkap saat rombongan BPSK Padang, Sumatera Barat melakukan studi komparatif ke kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin- Kamis ( 4-7 Januari 2021).

Rombongan dipimpin H.Erwin Bustamam, SE, MSi, dengan anggota Fat Yudin,SH, Zulnadi,SH, Wira Okta Viana,SH,MH, Chairul,ST, Daniel St.Makmur dan Syamsul Bahri,SH diterima anggota BPSK Makassar dengan ketua, Muhammad Fadli dan Wakil Ketua Prof. Dr.Andi Muhammad Sofyan,SH,M.H, Dr. Rustam, Widji Kartini dan sejumlah sekretariat dan pegawai Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Rombongan diterima di ruang Sidang BPSK Makassar itu berlangsung akrab dan saling tukar informasi sekaitan masalah BPSK di daerah masing masing.
Sebelumnya ketua rombongan Erwin Bustamam menjelaskan maksud dan tujuan serta memperkenalkan anggota rombongan .

Begitu juga sebaliknya ketua BPSK Makassar Muhammad Fadli juga mengucapkan selamat datang sembari memperkenalkan anggota dan sekretariat.

Problemnya, tambah Wakil Ketua Prof Andi Muhammad Sofyan, BPSK secara nasional tidak berpucuk di pusat dalam hal ini pada Kementerian Perdagangan.

Sehingga keberadaan BPSK di daerah juga kurang mengakar. Sebetulnya sudah benar BPSK itu ada dan dibiayai kabupaten/kota. Berubahnya kewenangan ke provinsi kita kurang faham apa maksudnya.
Kondisi sekarang dari 12 BPSK di Sulsel hanya 2 yang mampu di biayai provinsi, sisanya mati suri. Itupun sangat memprihatinkan, terang Widji Kartini.

Bagikan

Related Stories