Makassar Kini
Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Sudah Diantar KPK ke Lapas Makassar
Tersangka kasus suap infrastruktur di Sulsel, AS dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.
Informasi yang diperoleh dari petugas internal Lapas Kelas I Makassar, tersangka dibawa petugas KPK.
Dan diserahkan ke petugas registrasi Lapas Kelas I Makassar. Setelah diregistrasi, AS pun dimasukkan ke ruang isoliasi untuk penanganan Covid-19.
Di ruang isolasi itu, kata sumber tribun, AS bakal menjalani isolasi selama 14 hari.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto tersangka suap kasus proyek infrastruktur di Sulsel.
AS mengenakan rompi orange bertuliskan KPK dengan latar Lapas Kelas I Makassar.
Foto itu beredar di sejumlah grup whatsApp, Senin (26/4/2021) sore.
Sekedar diketahui, AS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah.
Keduanya ditetapkan tersangka suap proyek infrastruktur.
Selain itu, juga ditangkap dan ditetapkan tersangka suap Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel ER.
Masa tahanan untuk dua Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat diperpanjang.
Keduanya tersandung dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infranstruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Update kasus dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021). Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri,
Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya?
"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.