Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Jika Dilantik Jadi Presiden dan Wapres

Calon presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Reuters/Kim Kyung-Hoon)

MAKASSAINSIGHT.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu malam, 20 Maret 2024, telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara sah.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Provinsi/Kota Tahun 2024.

“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: 

Mengenai hal tersebut, berapakah jumlah gaji yang nantinya akan diterima oleh Prabowo dan Gibran jika resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI?

Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran

Penetapan gaji bagi presiden dan wakil presiden (wapres) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah sekitar enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia. Sementara itu, gaji pokok wapres yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara yang diterima oleh Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua BPK adalah Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok yang akan diterima Prabowo adalah enam kali lipat dari Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan. Sementara, Gibran dapat mengantongi gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wapres juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka tunjangan jabatan presiden mencapai Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden, sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Baca Juga: 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan yang diterima PNS antara lain berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok.

Sementara, khusus tunjangan anak diberikan kepada maksimal tiga anak yang berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan dari PNS yang bersangkutan.

Di samping itu, tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang sebagaimana seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.

Besarnya tunjangan pangan adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram untuk setiap orang.

Tunjangan pangan diberikan kepada PNS berserta anggota keluarganya yang terdaftar dalam daftar gaji. Sehingga, jika ada tiga orang anggota keluarga dalam satu rumah tangga, maka yang bersangkutan tadi akan menerima uang yang setara dengan 30 kilogram beras.

Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan, presiden dan wapres mendapatkan fasilitas berupa:

1. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

2. Seluruh biaya rumah tangganya.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya beserta keluarganya.

4. Rumah dinas dan segala perlengkapannya.

5. Kendaraan dinas dengan pengemudinya. 

6. Uang pensiun

Saat masa jabatan Prabowo dan Gibran berakhir, keduanya memperoleh pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Mantan presiden dan wakil presiden juga diberikan beberapa fasilitas, antara lain:

1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiunan PNS.

2. Biaya rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya beserta keluarganya.

4. Rumah kediaman dengan perlengkapannya.

5. Kendaraan milik negara dengan pengemudinya. 

Selain hal tersebut, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, presiden dan wapres termasuk pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 22 Mar 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories