Ternyata Reklamasi Losari Masih Mau Berlanjut Sampai Pulau Lae Lae

Kawasan CPI Makassar

MAKASSARINSIGHT.com - Penimbunan laut atau kegiatan reklamasi kembali akan dilakukan untuk pengganti lahan 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Namun reklamasi tambahan ini masih menunggu restu pusat atau kementerian terkait. 

"Online single submission (OSS) kesesuaian kegiatan penataan ruang laut (KKPRL) sementara diurus di Kementerian," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PTUR Sulsel, Andi Yurnita, Jumat (29/4/2022). 

Yurnita menambahkan, sejumlah izin lain juga masih dalam proses pengurusan. Termasuk izin untuk pengambilan material nantinya akan diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga. 

"Sementara untuk amdal sudah dalam proses pengajuan. Jadi ini sesuai hasil rapat kemarin dengan tim evaluasi kerja sama CPI," bebernya. 

Sementara untuk lokasi reklamasi, perlu ada revisi perda RT/RW untuk legalitas rencana penimbunan di Pulau Lae-lae. Pasalnya pulau tersebut tidak masuk area reklamasi sehingga bertentangan dengan perda nomor 9 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel tahun 2009-2029 telah direvisi dan melalui pembahasan pihak legislatif. 

"Sudah direvisi Perda RTRW Provinsi Sulsel hasil integrasi RZWP3K. Perda nomor 3 tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulsel sudah dibahas di DPRD Sulsel." tandasnya. 

Pihak pengembang CPI angkat suara terkait desakan DPRD Sulsel agar Pemprov Sulsel menagih lahan pengganti 12,11 hektare. Pengembang menyebut reklamasi hanya akan dilakukan jika semua aturan dan syarat sudah terpenuhi. 

"Janganlah menekan kita untuk mendahului pekerjaan sebelum aturan dan persyaratan-persyaratannya selesai. Tidak mungkin kami lakukan. Karena kalau melanggar, itu menciptakan masalah baru," ungkap Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi kepada detikSulsel, Rabu (27/4). 

Pihaknya sebenarnya sudah mengusulkan lahan pengganti di Pulau Lae-lae namun dengan syarat harus ada revisi Perda RT/RW karena di perda lama tidak ada kegiatan reklamasi di Pulau Lae-lae dan pasti tidak boleh ada perluasan Pulau Lae-lae. 

"Maka RT/RW harus direvisi. Kami tidak mungkin menggantikan sesuatu yang tidak sesuai RT/RW. Di samping itu, kita juga harus menyelesaikan amdal karena amdal itu penting sekali," jelasnya.
 


Related Stories