Terima Demo Pekerja THM, Legislator Makassar : Boleh Operasional Asal Patuh Protokol

THM

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat menerima pengunjuk rasa dari para pekerja seni dan hiburan malam se-kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Pariwisata di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (13/8/2020) siang.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa pembukaan kembali usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota Makassar, bertanggung jawab atas dampak ekonomi akibat penutupan tempat usaha pariwisata dan tidak meneror serta mengancam pelaku usaha THM.

Nurul Hidayat pun secara pribadi mengizinkan THM kembali beroperasi dengan catatan para pengelola dapat menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat di tempat usahanya.

"Kalau saya, silahkan saja buka. Tentu ada perjanjian dan kesepakatan sebelumnya dengan pihak eksekutif, legislatif dan pengusaha THM. Perjanjian ini nantinya akan menjadi dasar penindakan jika terjadi pelanggaran," ujar Nurul Hidayat.

Politisi Golkar ini melanjutkan, jaminan protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar diterapkan. Ini yang menjadi catatan utama para legislator Makassar. Adapula konsekuensi yang harus ditanggung bagi pengusaha jika nantinya terjadi kluster penyebaran Covid di tempat usahanya.

"Masalahnya larangan pembukaan THM belum dicabut dari pusat. Makanya Pemkot belum mengizinkan beroperasi. Karena eksekutornya Pemkot," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru meminta agar Pemerintah Kota Makassar dapat meninjau ulang peraturan Walikota Makassar (Perwali) nomor 36 tahun 2020 dikarenakan seluruh usaha hiburan malam di Kota Makassar telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang dibuka.

"Saya mau Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang itu perwali nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan. Karena kami telah terapkan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan malam tapi usaha hiburan malam tetap saja ditutup," papar Zul.

Ia menambahkan bahwa jika memang tetap dilarang beroperasi, Pemerintah Kota Makassar wajib memberi kompensasi bantuan sosial terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan selama pandemi Covid-19.

"Pemerintah Kota Makassar harus mencarikan solusi untuk kami jika memang ditutup, kami minta pemerintah menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19," pungkas dia. 

Bagikan

Related Stories