Makassar Kini
Terdakwa Suap Ajukan JC, Mau Bongkar Kontraktor Lain Penyuap Nurdin Abdullah
Terdakwa Suap Proyek Infrastruktur Sulsel Agung Sucipto belakangan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Agung yang tidak lain merupakan oknum kontraktor yang tertangkap tangan memberikan uang suap pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, sesaat setelah sidang dibuka langsung mengajukan permohonan JC pada Majelis hakim.
"Izin yang mulia bila diperkenankan saya ingin mengajukan diri sebagai JC. Justice Collaborator," ujarnya melalui sambungan daring di Lapas Klas I A Makassar, Kamis (27/5/2021).
Hal ini lantas ditanggapi Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. Dia kemudian mempersilahkan tim pengacara Agung yang berada di Ruang Sidang Dr Harifin Tumpa untuk membawa permohonan JC tersebut secara tertulis.
Dikonfirmasi terkait permohonan JC tersebut, salah seorang Pengacara Agung, M Nursal saat dikonfirmasi saat sidang diskors pada pukul 12.00 wita, mengatakan permohonan JC Agung Sucipto itu didasarkan beberapa alasan.
"Pertama itu terdakwa selama ini sudah kooperatif, kedua terdakwa akan bekerja sama dengan penegak hukum dan ketiga terdakwa bukan merupakan pelaku utama," tukasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini bukan hanya Agung saja yang melakukan hal yang sama (suap), ada banyak lagi pelaku yang melakukan itu.
Olehnya dengan menjadi JC Nursal mengaku Agung kedepan akan bekerja sama dengan penegak hukum, utamanya KPK.