Terdakwa Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Jalani Sidang Tipikor di Makassar

Perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat bakal disidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di Sulsel itu telah dilimpahkan hari ini, Senin (12/7/2021).

"Hari ini, pelimpahan berkas perkara. Yang pertama berkas perkara Nurdin Abdullah, terus yang kedua berkas perkara Sekretaris PU Sulsel," kata JPU KPK, M Asri.

Asri mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi pelaksanaan sidang bisa digelar di Kota Makassar karena situasi aman dan kondusif.

"Ada rekomendasi di sini aman dan tertib dan damai. Sehingga kami membawa berkas perkara ini ke Makassar. Sejauh ini, kami memantau bahwa perkembangan situasi ini aman. Kalau tidak aman kami bisa saja bawa ke Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Asri menyebut Nurdin dan Edy masih berada di Rutan KPK karena saat ini masih berlaku Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Sidang pun digelar virtual.

"Sidangnya nanti seperti sidang Agung Sucipto yang dilakukan secara virtual, kecuali saksi-saksi yang bakal kita panggil dan kami hadirkan langsung dalam persidangan," katanya.

Asri mengaku belum mengetahui pasti jadwal sidang perdana Nurdin dan Edy. Ia berharap sidang sudah bisa terlaksana pekan depan.

"Kita tunggu penetapan hakim untuk jadwal sidangnya, mudah-mudahan minggu depan lah," katanya.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Nurdin, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung sudah lebih dulu diadili.

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, salah satunya dari Agung. Lembaga antirasuah saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.

Tags KorupsiBagikan

Related Stories