Politik
Tenggat Waktu Pelaporan Dana Kampanye Pilwalkot Makassar 6 Desember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan batas akhir pelaporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Paslon Pilwakot. Tidak boleh lewat dari hari Minggu, (6/12/2020).
“Jadi batas akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu tanggal 6 pukul 18.00 WITA, karena paling lambat sehari masa kampanye selesai, masa kampanye berakhir tanggal 5 Desember,” ungkap Komisioner KPU Makassar divisi hukum, Abdul Rahman, Rabu (2/12/2020).
Abdul Rahman menegaskan, jika Paslon terlambat menyetor, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi yang akan merugikan Paslon sendiri.
“Kalau kita lihat di UU, kalau ada paslon yang terlambat melewati tahapan pelaporan maka aspeknya bisa diskualifikasi,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan kembali ke setiap Paslon agar tidak melewati batas dana pengeluaran yang telah disesuaikan sebelumnya. Tidak boleh lebih dari Rp 96 Miliar. Hal itu, kata dia juga bisa mengakibatkan kualifikasi.
“Dari awal, pembukaan rekening dana khusus kampanye KPU melakukan rakor dengan LO Paslon kemudian kami menetapkan dalam bentuk surat keputusan pembatasan pengeluaran, batasan pengeluaran 96 Miliar untuk batasan pengeluaran kalau lebih dari itu aspeknya diskualifikasi,”tegasnya.
Sebelumnya, data yang dirilis KPU Makassar, Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando alias Appi-Rahman yang memiliki LPSDK terbanyak. Paslon nomor urut 2 ini memiliki LPSDK dengan total Rp7,692 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp2 miliar dana sumbangan kampanye dari calon pribadi, Rp75 juta dari perseorangan, dan Rp5,557 miliar dari badan hukum swasta.
Di posisi kedua ada Paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda alias Dilan. Paslon nomor urut 3 ini memiliki LPSDK sebanyak Rp674 juta. Sumbangan dana kampanye ini utuh berasal dari calon pribadi.
Paslon Irman Yasin Limpo- Andi Zunnun NH alias Imun di posisi ketiga dengan jumlah total Rp366 juta. Rinciannya sebanyak Rp47,5 juta dari calon pribadi, dan Rp318,560 juta sumbangan dana dari perseorangan.
Adapun Paslon Moh Ramdan Pomanto Fatmawati alias Adama memiliki LPSDK paling sedikit. Paslon nomor urut 1 ini mempunyai sebesar Rp200 juta. Dana tersebut hanya berasal dari dana calon pribadi.