Tegas, Pemkot Makassar Siap Larang Iklan Rokok di Area Publik

Rokok

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memerintahkan jajarannya menggodok aturan kawasan bebas asap rokok hingga pembatasan iklan rokok. Kawasan merokok dan iklan rokok harus dibatasi untuk menciptakan Makassar yang lebih ramah lingkungan.

"Makassar tentu tidak ingin tertinggal dalam hal bagaimana berkontribusi untuk menciptakan suatu kota yang ramah lingkungan, dalam hal ini bagaimana warga kita yang tidak merokok tidak terganggu dengan orang-orang yang merokok," ujar Rudy dalam keterangannya di Makassar, Kamis (13/1/2021).

Untuk langkah pertama yang harus ditempuh, Rudy meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuat aturan yang membatasi kawasan merokok di Makassar.

"Siapkan zona-zona merokok yang jelas. Kemudian di fasilitas (yang bebas asap rokok) itu siapkan papan-papan bicara, bahwa di sini kawasan tanpa rokok," tegasnya.

Selain kawasan khusus merokok dan kawasan bebas asap rokok, Rudy meminta OPD terkait membatasi iklan rokok yang ada di tempat umum atau ruang publik di Makassar.

"Kami minta regulasi yang mengatur tentang bagaimana kawasan tanpa rokok, termasuk masalah periklanan rokok. Periklanan rokok itu sementara diramu dengan tim, bagaimana secara bertahap bisa dikendalikan dengan baik untuk tidak memberikan dampak sampak negatif," jelasnya.

"Termasuk akan dikaji zona dekat sekolah, kampus. Zona tertentu mungkin boleh (kawasan merokok) secara terbatas. Sementara digodok nanti oleh OPD-OPD terkait," lanjutnya.

Rudy menegaskan, masalah lingkungan akibat polusi asap rokok sudah menjadi isu global, khususnya di kota besar. Untuk itu, lanjutnya, Makassar harus menjadi kota yang bebas polusi asap rokok.

"Karena melindungi hak orang orang yang tidak merokok, bukan berarti melarang orang merokok, tapi melindungi orang-orang yang tidak merokok. Sehingga beberapa kebijakan-kebijakan itu sudah dilakukan di negara-negara maju, di kota-kota besar lain termasuk Indonesia," paparnya.

Bagikan

Related Stories