Makassar Kini
Tegas!!! Gubernur NA Tolak Laksanakan Rekomendasi KASN, Ini Alasannya
GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah enggan melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian posisi tiga pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Sulsel.
Menurut Nurdin, rekomendasi KASN tak harus dilaksanakan. Apalagi, pencopotan Lutfie Natsir, Muh Hatta, dan Jumras dilakukan atas dasar rekomendasi KPK serta hasil laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Atas pertimbangan itu, sehingga Nurdin menyebut dirinya tidak mungkin mengembalikan posisi ketiganya seperti semula.
“Mana yang mesti kita ikuti. KASN atau KPK? Apalagi ada temuan LHP ketiganya. Saya tidak usah komentar terlalu banyak. Kalau mau lewat PTUN," silakan jelasnya seperti dilansir Fajar.
Pada kasus berbeda, Gubernur Nurdin Abdullah justru menginstruksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengembalikan 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemkot Makassar. Pengembalian ribuan jabatan tersebut berdasarkan Surat Plt Ditjen Otoda Kemendagri dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Asisten KASN, Sumardi mengatakan, surat rekomendasi pengembalian posisi tiga pejabat sudah dikirim ke Pemprov Sulsel dan Kemendagri, (kemarin). Keputusan KASN atas hasil evaluasi yang dilakukan timnya pasca proses penggunaan Hak Angket di DPRD Sulsel atas pencopotan ketiga pejabat.