Ekonomi & Bisnis
Tarik Ulur Perubahan Status 'Rumah Jagal' Makassar
Tarik ulur perubahan status PD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Makassar masih belum menemukan mufakat. Beberapa poin menjadi perdebatan, termasuk perampingan jumlah karyawan jika RPH beralih status.
“Karena sekarang ini perusda yang ada itu tupoksi yang dikerjakan adalah pemotongan hewan. Sedangkan pemerintah akan melahirkan UPTD Pemotongan Hewan,” terang Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Abd Rahman Bando, Selasa (30/6/2020).
Meski begitu, kata Rahman Bando, pemkot maupun DPRD sepakat untuk perihal pemotongan akan diserahkan kepada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD). Sedangkan untuk hal bisnis daging, ternak maupun pemasaran nantinya akan diserahkan ke bagian hukum, ortala dan DPRD.
“Yang alot tadi ini proses perubahan nama ini sekarang kalau proses perubahan nama itu nanti bagian hukum ortala, DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar menegaskan pembahasan mengenai pembubaran RPH atau perubahan status menjadi UPTD atau Perumda belum masih sementara berjalan.
”Kemarin kami ada rapat terkait mengenai RPH. Dan tadi itu belum final, rapatnya masih akan berlanjut lagi sebab belum ada kesepakatan akhir,” ungkap Azwar, Senin (29/6)
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengakui dalam rapat tersebut ada banyak perdebatan yang terjadi. Terutama terkait dampak sosial jika RPH dibubarkan.
RPH selama ini dikelola dalam status perusda dan ada struktur di dalamnya. Jika berubah menjadi UPTD misalnya maka dampaknya para pekerja yang ada sebelumnya berpotensi tidak tertampung.
”Iya. Kita pikir dampak sosial misalnya bagaimana pekerja di sana kalau dibubarkan ini RPH. Jadi memang tidak mudah, tapi kami sarankan untuk buat surat yang baru sebab inikan masih Pj lama (Yusran Jusuf),” jelasnya.
Legislator asal partai PKS ini menegaskan, masukan dari para anggota Bapemperda yakni perlunya dipikirkan nasib para karyawan. Dirinya berharap ketika ada perubahan status RPH menjadi UPTD, karyawan yang lama juga tetap dipekerjakan.
”Kasian kan kalau ada yang sudah lama bekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Jadi ini dampak sosial yang harus dipikirkan,” bebernya.