Makassar Kini
Tarawih, Buka Bersama hingga Shalat Ied Terlarang di Makassar, Karena Pandemi Covid-19
Segala aktivitas yang bisa menimbulkan keramaian dalam Bulan Ramadan dilarang tegas terjadi di Makassar, termasuk ibadah yang terkait dengan ibadah puasa seperti tarawih di masji, buka puasa bersama dan sebagainya.
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat muslim di Kota Makassar, melaksanakan salat tarawih di rumah. Akibat pandemi Covid-19.
Seruan ini tertuang dalam surat Penjabat Wali Kota Makassar Nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan, imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi virus di masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 6 April 2020, seruan bersama gubernur, MUI, Kementerian Agama, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda sulsel bersama Penjabat Wali Kota Makassar, Tanggal 09 April 2020.
Seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai uji coba besok. Yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah. Selama masa inkubasi yakni empat belas hari.
“Dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).
Dalam surat tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar, terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama,” kata Ismail.
Melaksanakan salat tarawih secara berjamaah juga di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarrus Alquran di rumah masing-masing.
Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musallah.
Umat muslim juga diumbau untuk tidak melakukan itikaf sepuluh malam terakhir di bulan ramadan di masjid. Serta tidak melaksanakan salat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan. “Ditiadakan tahun ini,” ungkap Ismail.
Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musallah saja. Tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media daring.
Untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, kata Ismail, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung. Seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan.
Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon. Karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.