Tanpa IPAL, Limbah Medis Puskesmas Ancam Lingkungan Makassar

Limbah medis

Tidak tersedianya IPAL di 18 puskesmas lantaran tendernya mandek. Proses tender dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat Kota Makassar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengungkapkan proyek ini sudah sempat ditender namun dinyatakan gagal. Hanya saja, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti kendala yang mengakibatkan proyek ini gagal lelang.

“Semua mekanisme sudah kita lalui semua, yang jelas gagal kita menyurat lagi untuk ditender ulang,” kata Naisya, saat didatangi oleh Komisi D DPRD Makassardi Puskesmas Dahlia, Mariso, belum lama ini.

Terkait lambannya proses tender proyek ini, Naisya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada BLPBJ. Pasalnya, seluruh persyaratan untuk dilakukan lelang telah dipenuhi, termasuk melewati tahapan kaji ulang dimana dokumen proyek yang disetor kembali ditelaah secara detail baik oleh PPK/PPTK, kelompok kerja (pokja) maupun tim ahli.

“Kalau dianggap siap lelang yah lelang, kalau dianggap belum pasti mereka minta kelengkapannya semua sama kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Astiani Rahmi membeberkan bahwa setiap puskesmas yang memiliki rawat inap wajib memiliki IPAL. Sementara, bagi puskesmas yang memiliki UGD dan Laboratorium wajib mengantongi izin UKL UPL.

“Kalau air limbah itu langsung dialirkan ke saluran pembuangan maka dapat mencemari lingkungan sehingga itu akan berbahaya, makanya harus diolah dulu supaya memenuhi persyaratan baku mutu baru bisa disalurkan,” tutupnya.

Bagikan

Related Stories