Tahun 2023, DPRD Makassar Rampungkan Pembahasan 12 Peraturan Daerah

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Makassar menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.

Pengujung tahun 2023, DPRD Makassar menetapkan empat Ranperda sekaligus yakni Ranperda Bangunan Gedung, Pemajuan Kebudayaan, Inovasi Daerah, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu juga dilakukan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun 2024. Sebanyak 25 propemperda ditetapkan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman merincikan bahwa dari 25 propemperda itu, di antaranya ada 6 yang merupakan lanjutan dari 2023 yang memang harus masuk di 2024. Ada juga Ranperda yang wajib masuk, seperti APBD Pokok, APBD Perubahan, dan Pertanggungjawaban.

"Jadi ada sekitar 9 yang memang harus masuk atau tidak bisa tidak dilanjutkan," ujar dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan dari 25 Propemperda ini, ada 10 Ranperda yang merupakan usulan dari pemerintah. Sebanyak 15 usulan atau inisiatif dari DPRD Makassar.

DPRD menargetkan di 2024, Ranperda yang ditetapkan dapat melampaui capaian 2023. Selama 2023, dari 24 yang diprogramkan, DPRD dapat merealisasikan 12 Perda. Artinya, 50 persen tercapai.

"Di antara kinerja kami, tahun ini yang menjadi presentase terbaik kami. Walaupun sebenarnya kalau dilihat secara umum, belum yah. Tapi inilah kinerja terbaik kami 50 persen, sehingga kami berani melanjutkan kembali bahwa muda-mudahan di 25 Ranperda yang diajukan bisa melebihi 50 persen dari yang sebelumnya," ujar Yeni.

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menyampaikan bahwa kinerja dewan di 2023 dalam Pembentukan Perda cukup baik karena dapat menyelesaikan banyak Ranperda.

"Ini pertanda bahwa anggota DPRD telah berbuat untuk bagaimana membuat regulasi di Makassar," kata Rudianto.

Pada 2024 nanti, kata dia, kinerja legislator dapat ditingkatkan lagi. Khususnya, melihat yang paling urgen untuk dijadikan Perda. Termasuk merevisi perda-perda yang sudah usang. Perda yang selama ini sudah tidak sesuai atau telah bertentangan, seperti Perda Gudang Dalam Kota.

Termasuk yang penting, kata dia, adalah Perda Pemekaran Wilayah. Seperti Kecamatan Sangkarrang, di mana saat ini ada tiga kelurahan, tetapi faktanya ada enam pulau. Pulau-pulau ini sudah mau berdiri sendiri menjadi kelurahan dalam rangka pembangunan.

"Bayangkan empat pulau satu kelurahan. Bila mendapat bantuan harus dibagi empat," kata dia.

Kemudian Biringkanaya yang penduduknya sudah setara jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng. Sementara hanya terdapat 11 kelurahan.

"Kekhawatirannya pelayan menjadi tidak efektif, sehingga penting menurut saya dilakukan pemekaran wilayah," jelas Rudianto.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Sulsel, mencatat sepanjang 2023 ada sedikitnya 50 kali kalangan ormas dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di gedung wakil rakyat tersebut.

"Ini sudah 50 kali yang kita terima selama aspirasi Demo per Desember ini, mulai Januari sampai desember 2023. Karena laporan kami sudah 50," kata Sub Koordinator Kerja Sama dan Aspirasi Sekretariat DPRD Sulsel, Andi Padauleng.

Padauleng mengatakan bila sesuai data pembukuan surat masuk ada 50 pemberitahuan aksi demo di DPRD selama 2023 dengan beragam tuntutan.

Menurut dia, berbagai aksi seperti bela Palestina, ada soal Rempang, masalah aliansi mahasiswa pemuda. Begitu juga soal aspirasi lain menyangkut kebutuhan masyarakat umum. Kemudian terkait masalah kepala desa, masalah kebijakan gubernur, masalah pemotongan anggaran desa.

Dia mengatakan, penanganan dan tidaklanjut dari demonstrasi tersebut berupa setiap aspirasi diteruskan ke komisi terkait. Dan tindak lanjutnya juga disampaikan ke pusat.

"Kalau memang sifatnya aksi nasional dibawa ke pusat sepeti Omnibuslaw ataupun kenaikan BBM. Tapi ada juga dibawa ke DPRD yang ditindaklanjuti oleh komisi," ujar dia. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories