Tahapan Seleksi Komisioner KPID Cacat Prosedural dan Langgar UU

Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan cacat hukum. Sebab, proses pemilihan itu telah mengabaikan Peraturan KPI dan Undang-Undang Penyiaran.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan, hasil penentuan tim seleksi dan perekrutan yang dilakukan tim seleksi patut dipertanyakan.

Ada beberapa aturan yang justru dilanggar dalam proses tahapan perekrutan. Nurdin menjelaskan, AJI Makassar telah mencermati secara seksama proses pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan periode 2020 – 2023 melalui kinerja Tim Seleksi (Timsel KPID). 21 peserta dinyatakan lolos melalui pengumuman Timsel hasil seleksi Calon Anggota KPID Sulsel bernomor 004/TIMSEL-KPID/VII/2020, tertanggal 17 Juli 2020.

Peserta yang dinyatakan lolos dan selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test di DPRD Sulawesi Selatan. Hasilnya, menurut Nurdin, proses seleksi pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan ia anggap cacat hukum.

“Karena tidak sesuai dengan peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 (c),” jelas Nurdin, Sabtu (18/07/2020).

AJI Makassar mempertanyakan proses pembentukan Timsel KPID Sulsel yang dinilai cacat formil dan administratif, karena bertentangan dengan peraturan KPI. Sebab, dalam timsel harus jelas ada unsur tokoh masyarakat dalam komposisi timsel.

“Yang anehnya, hasil penelusuran AJI Makassar, salah satu Timsel yang diduga sebagai master campaign salah satu caleg Pemilu 2019 yang saat ini duduk di Komisi A DPRD Sulsel. Bagaimana mungkin proses perekrutan bisa berjalan baik, jika timsel yang dibentuk tidak independen,” tegas Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.

AJI Makassar juga mempertanyakan soal uji publik terhadap rekam jejak para calon komisioner yang dinyatakan lulus menempuh proses seleksi administrasi. “Dari awal kan timsel tidak terbuka ke publik untuk memberikan masukan.

Seharusnya ada tahap tanggapan masyarakat. Sejumlah nama dari 21 yang dinyatakan lolos calon anggota Komisioner KPID Sulawesi Selatan adalah politisi, bekas Calon Anggota Legislatif Pemilu 2019 yang tetap diloloskan oleh tim seleksi. Mestinya ini gugur di berkas,” terangnya.

“Ini bukan soal cukup baca Undang-Undang. Tapi, yang terpenting soal integritas dan rekam jejak para calon komisoner yang paham dan berpihak kepada demokratisasi industri penyiaran lokal. Jangan-jangan nanti yang masuk jadi mafia frekuensi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Nurdin menyayangkan tindakan Timsel karena prosesnya sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persoalan. Ini membuktikan bahwa proses perekrutan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 bermasalah secara legalitas maupun prosedural.

“AJI sebagai organisasi profesi jurnalis yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran di Sulawesi Selatan menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPID Sulsel periode 2020 – 2023 tidak layak diterima,” tegasnya.

Bagikan

Related Stories