Tahanan di Sulsel Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Koruptor

Tahanan

Sebanyak 4.417 narapidana yang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat remisi hari raya Idulfitri 2020. 21 diantaranya narapida korupsi.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkuham Kantor Perwakilan Sulsel Taufiqurrahman mengatakan, dari total napi mendapat remisi, 4414 orang mendapat remisi khusus (RK 1) atau sebagian.

"Untuk napi yang medapatkan RK II atau remisi langsung bebas sebanyak 3 orang. Jadi total yang mendapat remisi 4417 orang," kata Taufiqurrahman kepada media, Selasa (26/5/2020).

Besaran pengurangan masa hukuman RK 1 dan RK II tersebut bervariasi, antara satu hingga dua bulan. Napi yang mendapat RK II langsung bebas. Menurut Taufiqurrahman dalam remisi kali ini terdapat 21 narapidana korupsi mendapat remisi. Namun, ia tidak menjelaskan siapa napi koruptor yang mendapat pengurangan hukuman.

Selain napi korupsi, terdapat 1.559 narapidana narkotika yang menjalani masa penahanan turut mendapatkan pengurangan hukuman. Taufiqurrahman mengatakan remisi diberikan kepada narapidana setelah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa syarat pemberian remisi dijelaskan yakni narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila; pertama berkelauan baik.

Kelakuan itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi. Kedua telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas dengan predikat baik.

Ketiga, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme,Narkotika dan Prekursor Narkotika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat dan Kejahatan Transnasional Lainnya, selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan.

Di antaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan Putusan Pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Korupsi.

Khusus Narapidana Teroris kata dia telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar.

Ikrarnya yakni, setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Ia menambahkan untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Mei 2020 Sebanyak 9.399 dengan rincian 6.677 orang berstatus narapidana dan 2722 berstatus tahanan.

Bagikan

Related Stories