Sumbangan Dana Kampanye Kontestan Pilwali Makassar, Ada yang Miliaran

Pilwali

Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar telah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU Makassar.

Dikutip dari laman kota- makassar.kpu.go.id, paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) terbanyak LPSDK yang mencapai Rp 7,692 miliar.

Dari total LPSDK sebesar Rp 7,692 miliar, sebanyak Rp 2,040 miliar dana sumbangan kampanye dari calon pribadi. Sumbangan lainnya dari badan hukum swasta Rp 5,557 miliar dan Rp 75 juta dari perseorangan.

Sumbangan dana kampanye terbanyak kedua yakni paslon nomor urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) sebanyak Rp 674 juta yang berasal dari sumbangan calon pribadi. Syamsu Rizal atau akrab disapa Daeng Ical ini merupakan mantan wakil wali kota Makassar periode 2014-2019.

Sumbangan dana kampanye paling sedikit yakni paslon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) sebanyak Rp 200 juta dari sumbangan calon pribadi. Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto ini merupakan mantan wali kota Makassar periode 2014-2019.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, LPSDK ini belum final dan masih ada laporan dana kampanye lagi yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK ini yang terakhir dilaporakan sehari setelah masa kampanye dan nantinya akan diaudit oleh akuntan publik. Saat ditanya soal sumbangan dana kampanye, Gunawan mengungkapkan, jika ada aturan yang telah diatur dalam undang-undang. Di mana sumbangan dana kampanye tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan.

“Kalau sumbangan dana kampanye dari setiap badan hukum swasta itu maksimalnya Rp 700 juta. Tapi saya tidak tau persis berapa badan hukum yang menyumbang kepada salah satu paslon. Nanti dilihat setelah diaudit oleh akuntan publik,” katanya.

Bagikan

Related Stories