Sulsel Berlakukan Pelarangan Mudik, Perusahaan Otobus Dilarang Beroperasi

Mudik

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan penerapan pelarangan mudik Ramadan dan Lebaran selama status pandemi sebagai bencana nasional non alam.

Direncanakan, bahkan terhitung mulai Jumat (24/4/2020) besok, tidak ada lagi masyarakat yang dari Makassar melakukan perjalanan ke kampung halaman atau bertepatan dengan penerapan PSBB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Arafah Palu, mengatakan pihaknya sementara menunggu Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan ini.

Menurutnya, pelarangan mudik ini dikhususkan untuk yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kita ada Makassar yang segera menetapkan PSBB.

"Kita masih menunggu peraturan menterinya. Kemungkinan besok (hari ini) sudah ada. Jadi semua orang yang di Makassar akan kami larang mudik mulai tanggal 24 (April),” jelas Arafah, Kamis (23/4/2020).

Jika peraturan menteri telah ada, pemerintah siap melakukan langkah strategis. Dinas Perhubungan Sulsel akan bekerja sama dengan Dirlantas, Dishub Kota Makassar, dan BPBD untuk melakukan pemeriksaan di posko bersama yang berada di tiap pintu keluar masuk Makassar.

Tanggal 24 nanti kita akan ada pemeriksaan bagi setiap pengendara yang mau mudik. Bukan penutupan ya, tapi penyekatan,” tambahnya.

Hal ini dikarenakan tidak semua pengendara yang melewati batas kota merupakan orang yang akan mudik. Arafah mengatakan, jika mereka keluar Makassar bukan untuk mudik, maka diperbolehkan.

"Karena ada pekerja dari Pangkep, Maros, tentu kita tidak bisa larang yang begitu. Dari Gowa dan Takalar juga. Yang kita larang dari Makassar mau ke kampung untuk ramadan dan lebaran,” terangnya.

Selain pemeriksaan thermoscan, para pengendara nantinya akan ditanya perihal kepentingannya meninggalkan Makassar. Jika memang tinggal di luar Makassar, maka akan diizinkan. Namun jika tujuannya untuk pulang kampung, maka tidak akan diberiizin.

Peraturan Menteri Perhubungan, dikatakan Arafah, rencananya berlaku hingga 31 Mei mendatang. Setelah peraturan menteri ada, Arafah pun akan segera menyurati semua perusahaan otobus (PO) untuk tidak lagi beroperasi selama pelarangan mudik.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai larangan mudik ini.

Tentu kita akan melakukan apa yang menjadi keinginan Bapak Presiden. Dan saya kira itu untuk kepentingan bangsa dan negara dalam suasana covid-19. Apalagi sekarang ini terus mengalami peningkatan, baik PDP, ODP maupun yang positif,” ungkap Nurdin.

Menurutnya, kebijakan presiden yang melarang mudik merupakan upaya untuk memotong mata rantai penularan covid-19.

“Karena itu kami tentu mengapresiasi Bapak Presiden yang telah mengeluarkan instruksi untuk melarang mudik. Ini sangat menolong bagi kami di daerah, karena sekarang kami lagi bergelut untuk memotong rantai dari lokal transmisi,” terangnya. 

Bagikan

Related Stories