Ekonomi & Bisnis
Sulsel Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Batas Waktunya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di Sulsel.
Menurut Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, pemberian insentif pajak dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.
Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.
Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.
"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali," katanya melalui keterangan, Jumat (4/6/2021) siang.
"Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda," jelasnya.
Andi Sudirman telah menekan surat keputusan tersebut pada (31/5/2021) lalu.
Artinya, Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada 2021 ini.
Pada 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali.
Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.
Meski tahun lalu diperpanjang hingga tiga kali, namun Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
"Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi," katanya.
"Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19," tambah kakak Plt Gubernur Sulsel itu dalam keterangan resminya.