Sudah Setengah Pemilih Makassar Jalani Coklit

KPU

Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kota Makassar terus berjalan. Hingga 11 hari sejak dimulainya tahapan ini, sudah sekitar 41 persen pemilih yang telah disasar oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari, menyampaikan bahwa kegiatan coklit dilanjutkan secara bergelombang pada setiap kecamatan.

 

"Data di tanggal 15 - 26 Juli 2020, yang sudah tercoklit 41,56 persen. Jumlah total yang tercoklit per tanggal tersebut adalah 435.650. Data ini yang terekap di semua kecamatan," kata Endang, dikutip Kamis (30/7/2020).

 

Karena tahapan ini dilaksanakan dalam masa pandemik COVID-19, maka KPU Makassar memastikan bahwa petugas PPDP yang turun bertugas ke rumah-rumah warga melaksanakan coklit data pemilih, sudah melakukan rapid test dan dinyatakan nonreaktif.

"Dalam bertugas PPDP dilengkapi dengan alat protokol kesehatan seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan juga alat tulis pribadi," katanya.

 

Selain itu, petugas PPDP hanya melakukan proses coklit data pemilih di teras rumah warga atau di depan pagar sebagai standar protokol pencegahan.

 

"Dan kami sudah tegaskan agar hal tersebut disiplin dipatuhi dan dilakukan oleh PPDP," katanya.

 

Meski demikian, pelaksanaan tahapan coklit bukan tanpa kendala. Menurut pengakuan Endang, ada banyak kisah haru saat petugas PPDP turun di lapangan. Ada yang dimarahi warga karena dianggap pendata bantuan hingga ditutupkan pintu rumah.

 

"Dan banyak lagi kendala yang dihadapi di lapangan. Di medan yang berat seperti di pulau perjuangannya juga luar biasa mencari signal untuk melaporkan hasil coklit dan lain-lain," lanjutnya.

 

Selanjutnya, Endang berharap agar warga bisa lebih proaktif dengan menyiapkan E-KTP atau surat keterangan dan kartu keluarga (KK). Harapannya agar tahapan coklit data pemilih ini bisa lebih maksimal dan data pemilih yang dihasilkan juga bisa lebih akurat.

 

"Kita semua harus bersinergi untuk memastikan pemilih dilayani dengan terdaftar dalam data pemilih sehingga hak konstitusional warga untuk memberikan suaranya itu terpenuhi," kata Endang.

Bagikan

Related Stories