Sudah Lewati Masa Jeda Pidana, Andi Razak Bisa Ikut Pemilu 2024

(null)

MAROS - Andi Razak siap mengikuti Pemilu 2024 setelah melewati jeda masa pidana lima tahun sesuai yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Diketahui, berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Maros, Andi Razak yang bekerja sebagai wiraswasta pernah dihukum dal perkara tindak penganiayaan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Jeda Pidana Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories