Makassar Kini
Sudah 12.197 Pekerja Sulsel Terpaksa Dirumahkan Karena Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 membuat sebanyak 12.197 pekerja di Sulawesi Selatan terpaksa dirumahkan tanpa menerima gaji dan diantaranya terpaksa mengalami pemutusan kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang memperbarui data sektor ketenagakerjaan yang terdampak Covid-19 yang terhimpun dari beberapa kabupaten/kota.
"Hingga Senin 20 April 2020 ini, data yang masuk baru dari 13 Kabupaten/Kota, dengan jumlah badan usaha yang melaporkan terdampak pandemi sekitar 970 perusahaan," kata dia kepada media, Senin (14/4/2020).
Dia menyebut, 13 kabupaten/kota tersebut yakni, Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara
"Dari situ, total pekerja terdampak baik dirumahkan dan PHK sebanyak 12.197 Orang. Dimana total pekerja dirumahkan 11.800 orang dan total Pekerja ter-PHK 397 orang," ujarnya.
Dari total 11.800 pekerja yang dirumahkan, 5.230 tetap dibayar upahnya.
"Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," katanya.
Terkait kontribusi per kabupaten/kota, tiga besar daerah terbanyak yang mengalami dampak Covid-19 yakni, Makassar dengan 7.893 pekerja, lalu Tana Toraja 1.616 pekerja dan Sinjai 839 pekerja.
Sementara berdasarkan daerah, jumlah pekerja yang PHK tercatat 397 pekerja terdiri atas, Makassar 224 pekerja, Gowa 65 pekerja, Palopo 64 pekerja, Toraja Utara 37 pekerja, Bulukumba 3 pekerja, Sijai 2 pekerja, Takalar 1 pekerja dan Maros 1 pekerja.
"Sektor ekonomi terdampak, jasa, pariwisata, perdagangan dan konstruksi. Di antara keempatnya, paling banyak sektor jasa dan perhotelan," katanya.