Status Pejabat Pemkot Makassar Penyalahgunaan Narkoba Diberhentikan Sementara Sebagai ASN

Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar berstatus tersangka kasus narkoba, resmi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku telah menandatangani SK pencopotan jabatan sekaligus pemberhentian sementara bagi empat orang tersebut. 

"Sudah ditandatangani. Perintah KASN juga sudah ada," kata Danny kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

ASN yang diberhentikan dan dicopot dari jabatannya karena narkoba hanya tiga orang. Mereka adalah M Sabri sebagai Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Yaman sebagai Kabag Pemberdayaan Masyarakat, dan Irwan Muladi sebagai Kabid Dinas Kearsipan.

Sementara satu orang lainnya tidak memegang jabatan, yaitu Syafruddin hanya menerima pemberhentian sementara sebagai ASN.

Danny mengatakan belum ada pejabat pengganti untuk mereka. Penunjukan pejabat pengganti akan dilakukan bersamaan dengan resetting birokrasi.

"Belum ada. Sekalian mi resetting. Karena saya kemarin dapat kabar ada perubahan tatanan dinas-dinas, bidang, semua, dari Menpan. Sebentar malam saya rapat jadi sekalian mi resetting, sekaligus organisasi baru," jelas Danny.


Related Stories