Makassar Kini
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Legislator Makassar Sebut Harus Ada Perhatian Pemerintah
MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Sebab, menurut Hasanuddin Leo, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.
Hal tersebut dikatakan Legislator PAN Makassar ini saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/5/2023).
“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.
“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.
Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.
“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terang anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun.
“Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.
Menurut Andi Yudha, di situasi sekarang juga tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun, efeknya karena perkembangan teknologi yang membiarkan anak kurang lagi didikan dari orangtuanya.
“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya.
Disamping itu, Abdul Nasir Dg Ngerang selaku aktivis sosial memaparkan bahwa bentuk perlakuan terhadap anak saat ini memang sangat berbeda dengan dulu. dalam perjalanan waktu berbagai macam cara harus dilakukan agar anak bisa mendapat didikan secara terukur.
“Jika dulu cara didik anak-anak dengan bentuk kekerasan dengan mengubah mentalnya maka sekarang sangat berbeda, perlu berbagai cara agar anak secara perlahan bisa menjadi harapan keluarga dan masyarakat,” paparnya.
Meski begitu, kata Abdul Nasir, hak dan kewajiban terhadap anak harus terpenuhi kebutuhan dan perkembangannya sebagaimana seperti anak pada umumnya.
“Namun pada intinya semua bentuk perhatian dan perlindungan terhadap anak kuncinya ada pada pendidikan dalam keluarga, jika didikan orang tuanya bagus maka percayalah kelak anaknya akan menjadi orang yang berguna,” pungkasnya. (***)