Sosialisasi Perda Anjal-Gepeng, Pastikan Anak Tumbuh dan Berkembang Optimal

Anggota DPRD Makassar Zulhajar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (Anjal-Gepeng) pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sarison dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap isu sosial di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Zulhajar menekankan pentingnya perda ini sebagai dasar hukum dalam menangani persoalan sosial yang kompleks, khususnya menyangkut keberadaan anak jalanan dan kelompok marjinal lainnya. Ia menilai pembinaan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan jauh lebih dibutuhkan ketimbang penertiban semata.

“Perda ini menjadi instrumen perlindungan sosial yang memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Dr. Andi Ali Armunanto dari FISIP Unhas, Alwi Hasan dari Dinas Perhubungan Sulsel, serta Masri Tajuddin dari Rumah Perlindungan dan Trauma Center Dinas Sosial. Masing-masing memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi, mulai dari pendekatan hukum, aspek sosial, hingga kesadaran masyarakat dalam membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Masri Tajuddin menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah anak jalanan dan pengemis tidak bisa dilepaskan dari faktor kemiskinan struktural, rendahnya pendidikan, dan kurangnya keterampilan kerja. Ia juga menyoroti bahwa banyak dari mereka sebenarnya dieksploitasi oleh oknum tertentu, sehingga perlu intervensi pemerintah dan penegakan hukum yang tegas.

Sementara itu, Alwi Hasan mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis atau anak jalanan. Menurutnya, kebiasaan ini justru memperpanjang masalah. Ia menyarankan agar bantuan disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran. “Kalau kita terus beri di jalanan, mereka akan terus bertahan di situ. Ini soal pola pikir yang harus kita ubah bersama,” tegasnya.

Dr. Andi Ali Armunanto menambahkan bahwa pembinaan anak jalanan tidak cukup hanya dengan menertibkan ruang publik. Perlu ada komitmen jangka panjang dalam bentuk rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi. “Anak-anak ini bukan pelanggar, mereka adalah korban dari sistem yang belum sepenuhnya berpihak,” ucapnya.

Zulhajar berharap sosialisasi ini dapat menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat. Ia juga mendorong agar implementasi perda ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar diterapkan dengan dukungan anggaran dan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Menurutnya, keberhasilan pembinaan anak jalanan adalah indikator keberhasilan pembangunan manusia yang inklusif di Kota Makassar. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories