Politik
Sosialisasi Empat Pilar, Rudianto Lallo Tekankan Restorasi Hukum dan Kebhinekaan
MAKASSARINSIGHT.com – Anggota MPR/DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya merawat kebhinekaan dan mendorong pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan harmoni sosial.
Pesan tersebut disampaikan Rudianto saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Rumah Aspirasi, Jalan AP Pettarani No. 5 C, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat, 2 Oktober 2026.
Kegiatan ini membahas empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rudianto mengatakan, pengamalan Empat Pilar Kebangsaan menjadi salah satu fondasi untuk menjaga persatuan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Menurut dia, tantangan seperti polarisasi sosial, disrupsi digital, intoleransi, hingga konflik kepentingan perlu dihadapi dengan memperkuat sikap saling menghormati.
“Di era digital, ruang publik sering kali terbelah oleh narasi yang membenturkan kelompok. Restorasi Hukum dan Nilai Kebhinekaan mengembalikan watak asli bangsa yang saling menghormati dan mengutamakan keadilan di atas ego golongan,” ujar Rudianto.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Rudianto juga mengaitkan nilai kebhinekaan dengan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
Ia menilai, penegakan hukum tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya memberikan hukuman kepada pelaku. Dalam perkara tertentu, proses hukum juga perlu mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial dan dampak konflik terhadap masyarakat.
“Sering kali kita ini dalam mengadili suatu perkara hukum masyarakat, hanya terkungkung melihat pada satu sisi hukum sebagai alat penghukum (retributive), tetapi tidak melihat itu sebagai alat pemulih harmoni sosial (restorative). Di Indonesia yang majemuk, penyelesaian hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan keberagaman sering kali justru memperpanjang konflik. Di sinilah pentingnya kita kembali melakukan restorasi terhadap hukum dan nilai kebhinekaan kita,” tegasnya.
Rudianto menyebut pendekatan tersebut juga menjadi salah satu paradigma yang diterapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat dalam melakukan pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Menurut dia, semangat Bhinneka Tunggal Ika perlu tercermin dalam proses penyelesaian konflik, termasuk melalui pendekatan hukum yang membuka ruang pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Melalui nilai Bhinneka Tunggal Ika yang mengajarkan bahwa kita semua adalah satu kesatuan, konsep hukum restoratif harus sejalan dengan nilai ini. Fokus utamanya adalah memulihkan hubungan antarwarga yang berkonflik, bukan sekadar memenjarakan pelaku,” imbuhnya.
Melalui sosialisasi Empat Pilar tersebut, Rudianto berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga persatuan sekaligus membangun kesadaran bahwa hukum dan nilai kebangsaan harus berjalan beriringan dalam kehidupan bermasyarakat. (****)
