Politik
Sosialisasi Empat Pilar, Rudianto Lallo Ajak Warga Sadar Hukum
MAKASSARINSIGHT.com — Anggota MPR/DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui pengamalan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan.
Ajakan tersebut disampaikan Rudianto saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Hotel Grand Town, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1, yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pemaparannya, Rudianto Lallo menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan politik, kebijakan, maupun latar belakang masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai kebangsaan perlu diwujudkan melalui kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hubungan antarwarga di tingkat lingkungan.
Ia mengangkat filosofi penamaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menjadi bagian paling dasar dari lembaga kemasyarakatan. Menurut Rudianto, kata “rukun” mengandung makna hidup dalam keselarasan, menghindari pertikaian, dan saling membantu.
“Warga di tingkat akar rumput merupakan cerminan dari pelaksanaan Pilar Kebangsaan yang paling murni. Olehnya itu, merawat toleransi di tengah keberagaman suku, agama, dan ras yang tinggal dalam satu lorong harus dimulai dari tingkat RT/RW,” jelas Rudianto.
Mantan Ketua DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tidak hanya bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan itu juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
Rudianto menilai, ketertiban dan keamanan lingkungan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kondisi wilayah melalui sikap disiplin, saling menghormati, dan menaati ketentuan yang berlaku.
“Menjaga ketertiban, keamanan dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan hukum di suatu wilayah merupakan tanggung jawab moral seluruh warga. Kami berharap nilai-nilai yang disampaikan dapat diteruskan dan ditanamkan mulai dari pribadi masing-masing dan rumah tangga,” tutupnya.
Melalui kegiatan tersebut, Rudianto berharap nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan tidak berhenti pada pemahaman secara teori, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengamalan nilai tersebut diharapkan turut memperkuat kerukunan, mencegah perpecahan, dan membangun kesadaran hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat. (**)
