Makassar Kini
Soal Penerbitan IMB, Distaru Makassar Akan Perkuat Koordinasi dengan DPM-PTSP
MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar akan memperkuat koordinasi perketat pengawasan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Distaru Kota Makassar Fahyuddin Yusuf mengatakan pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar akan perkuat koordinas tersebut.
Hal ini menindaklanjuti banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Makassar, seperti Ruko, Toko tidak sesuai lagi dengan Tata Ruang Wilayah.
Salah satunya, tidak ada fasilitas tempat parkir yang memadai sehingga memakai bahu jalan, imbahnya kerap terjadi kemacetan.
“Makanya sekarang kita akan memperbanyak koordinasi dengan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sebelum izin terbit,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Fahyuddin.
Adapun persyaratan IMB di Kota Makassar:
1. Formulir IMB
2. KRK (Keterangan Rencana Kota)
3. FC Surat Tanah
4. FC PBB tahun berjalan
5. FC KTP Pemohon
6. Peta Lokasi yang dimohonkan (KOORDINAT X dan Y) 1 rangkap
7. Gambar rencana bangunan yang telah ditandatangani pemohon (2 rangkap)
8. Surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris (jika atas nama sertifikat telah meninggal dunia disertakan FC KTP para ahli waris)
9. Surat Kuasa dari pemohon umtuk pengurusan izin bagi yang bukan pemohon langsung dan FC KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa)
10. Surat pernyataan keluasan (sertifikat bukan atas nama pemohon)