Makassar Kini
Soal Penarikan Dosen UNM dari Struktural Pemprov Sulsel, Berikut Tanggapan BKD
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengaku, mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel termasuk Muhammad Jufri telah sesuai aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Imran Jausi mengatakan itu sebagai tanggapan atas keputusan Rektor UNM menarik Muhammad Jufri yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel.
Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.
"Penerimaan Prof Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II)," ujarnya, dikutip Selasa (28/9/2021).
"Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi,"sambung dia.
Muhammad Jufri sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulsel kemudian dipindahkan mengisi posisi Kadis Pariwisata Sulsel.
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.
"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
Mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, Imran menyampaikan, kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.
Menurut dia, sesungguhnya proses assessment center itu memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik.
Dan apa yang ingin dicapai dari situ tentunya ada kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosio kultural.
"Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan," jelasnya.
Menurutnya, seorang Kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial.
"Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja, karena kemampuan manajerial. Eselon 3 sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi itulah yang menopang OPD memberikan penguatan kepada kepala OPD karena justru lebih banyak kepada manajerial saja," tuturnya.
Para pejabat yang baru saja di mutasi beberapa hari lalu, kata dia, telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kemendagri.
Direkomendasikan oleh KASN maupun Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit, termasuk Prof Jufri Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan kebudayaan.
Perihal surat penarikan kembali Jufri oleh Rektor UNM, kata dia, tentu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat bina kepegawaian.
Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan. Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan.