Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jonjo, CIP: Jangan Perburuk Citra Kejaksaan

IST

SUNGGUMINASA - Center Information Public (CIP) mendesak Kejari Gowa untuk serius menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa ke kejaksaan.

 

“Kami khawatir laporan yang telah dimasukkan tidak ada perkembangan, atau malah didiamkan. Kami minta kejaksaan lebih serius lah dalam menangani laporan kami,” ujar Direktur Eksekutif CIP Zulfiadi Muis di Sungguminasa, Senin (20/7/2020).

 

Menurut CIP, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, Kejari Gowa memiliki catatan yang buruk. Menurut dia, sejumlah laporan yang dimasukkan justru menguap dan tidak jelas arahnya lagi.

 

“Khusus untuk kasus dugaan korupsi di Desa Jonjo ini, karena bukti-buktinya telah kami serahkan semuanya. Kami harap tuntas. Jangan oknum di sana memperburuk citra kejaksaan lah yang jadi harapan untuk pemberantasan korupsi di Gowa,” terang Zulfiadi Muis.

 

Diketahui, CIP melaporkan tiga perkara di Desa Jonjo ke Kejari Gowa. Pertama adalah perkara dugaan manipulasi data dan laporan fiktif dana sosialisasi sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Jonjo.

 

Laporan kedua terkait dengan dugaan mark up anggaran dan korupsi pada proyek pelaksanaan pembangunan Bendung dan Saluran Irigasi Karaeng Cenrana.

 

Selain dua hal tersebut, CIP juga melaporkan dugaan mark up anggaran untuk pekerjaan penambahan bangunan  pasar desa yang berlokasi di Dusun Jonjo, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi.

 

“Laporan yang kami masukkan terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2019. Laporan yang kami serahkan juga disertai dengan bukti-bukti laporan fiktif,” ungkap aktivis antikorupsi ini.

 

Terkait dengan laporan tersebut, Zulfiadi Muis berharap agar Kejari Gowa bisa bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan yang telah dimassukkan.

 

“Kami akan kawal laporan yang telah kami masukkan ini. Kami harap kejaksaan juga melakukan pengusutan hingga tuntas perkara ini,” tegas Daeng Ramma, sapaan akrab Zulfiadi Muis.

Bagikan

Related Stories