Soal Kasus Kredit Fiktif BRI, Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding

Kejati

MAKASSARINSIGHT.com-Kejaksaan Tinggi Sulsel pikir-pikir apakah akan melakukan banding terkait dengan putusan pada kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Banding turut menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan Tinggi sebab selain perbedaan tuntutan dan putusan, ada satu aset yakni cafe di Bulukumba yang diserahkan pada sebuah koperasi. Itu seharusnya kata Dia disita untuk pemulihan keuangan negara.

“Pertama tentunya sangat menghargai putusan hakim tersebut. Sekalipun tuntutannya terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan adanya perbedaan perlakuan terhadap barang bukti. Dari sekian banyak barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara ada satu barang bukti yang kemudian oleh Hakim dipertimbangkan untuk dikembalikan ke pihak koperasi,” ujar Aspidsus Roch Adi Wibowo, Kamis (13/1/2022).

Olehnya saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan upaya banding hingga tenggat waktu berakhir 7 hari mendatang.

“Berkaitan dengan putusan itu tentu selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa penyidik sembari mempelajari putusan lengkap untuk melihat, mempelajari dan kembali mencermati,” pungkasnya.
Diketahui terdakwa Muh Iqbal Reza Ramadhan divonis bersalah dalam kasus pencairan dana kredit Bank Sulselbar akhirnya dijatuhi vonis 7 Tahun 6 bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 11 tahun penjara.

Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Iqbal selain dijatuhi hukuman kurungan, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta dan hukuman tambahan berupa perintah membayar uang pengganti sebesar Rp21.817.975.102 atau Rp21 miliar lebih.

Tidak hanya korupsi, Iqbal juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta bersalah melakukan pencucian uang,” ujar Majelis yang diketuai Yamto Susena, Kamis (13/01/2022).

Selain itu terkait perintah membayar uang pengganti Hakim mengatakan jika terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap namun tidak mampu membayar. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Meski 1 aset oleh hakim tidak disita melainkan dikembalikan ke salah satu koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Bulukumba yang telah memiliki hak tanggungan.

Diketahui Iqbal Reza Ramadhan selaku account officer bank Sulselbar Cabang Bulukumba berdasarkan keterangan saksi telah memanipulasi 106 data pengaju kredit yang belakangan merupakan pengaju kredit fiktif.

Selanjutnya dia didakwa melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana hasil korupsi itu untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil, motor, rumah dan melakukan pengembangan usaha dengan membangun cafe, salon, dan car wash di Bulukumba. (Forwaka)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Kasus Korupsi BRIBagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories