Sisir Toddopuli, TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Diduga Liar

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menyisir sejumlah titik parkir di kawasan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, untuk menertibkan juru parkir (jukir) yang diduga tidak terdaftar serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pungutan parkir, Kamis (22/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban, pendataan jukir, hingga memberikan edukasi mengenai penggunaan atribut resmi dan penerapan tarif parkir sesuai ketentuan.

Di Warkop Bugis, Jalan Toddopuli Raya, TRC menindak jukir yang diduga beroperasi tanpa terdaftar secara resmi. Petugas sekaligus memberikan arahan mengenai penataan kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Penyisiran kemudian berlanjut ke Nasi Uduk Sarilaut AN-Nur Cabang Pengayoman, Jalan Toddopuli Raya Timur, untuk mendata lokasi yang akan menjadi bagian dari program Parkir Langganan Bulanan (PLB).

Pendataan serupa dilakukan di Clover Coffee, Jalan Toddopuli V, sebagai persiapan memasukkan jukir ke dalam program tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas pendataan petugas dan meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir.

Sementara itu, di Sains Kopi, petugas mendapati jukir yang diduga belum terdaftar secara resmi serta tidak mengenakan kartu identitas (ID card), rompi, dan tidak menggunakan karcis resmi Perumda Parkir Makassar Raya.

TRC juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi di area CK, samping RSU Hermina Toddopuli.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas di lokasi, jukir tersebut mengaku menjaga kendaraan pengunjung sejak subuh hingga pagi dengan pungutan sebesar Rp5.000.

Atas temuan itu, petugas memberikan edukasi dan mengingatkan jukir agar menerapkan tarif sesuai ketentuan serta menggunakan karcis resmi dalam setiap pelayanan parkir.

Kegiatan penertiban dan pendataan tersebut dipimpin Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempy Irawan.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan penyisiran tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai pengelolaan parkir di lapangan.

“Kami terus melakukan pendataan dan penertiban di lapangan, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Jukir harus menggunakan atribut dan karcis resmi serta mengikuti ketentuan tarif yang berlaku,” jelas Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran parkir agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas. Pengawasan dan penertiban diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan jukir sekaligus menciptakan pelayanan parkir yang tertib dan transparan di Kota Makassar. (**)

Editor: Adzkiya Izora
Bagikan
Adzkiya Izora

Adzkiya Izora

Lihat semua artikel
‌‌
‌‌

Related Stories