Sepeda Listrik Tidak Boleh Berkeliaran di Jalan Raya Makassar, Denda Jutaan

(null)

Sepeda listrik mulai marak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai dari usia anak hingga orang tua menggunakannya, Pengendara sepeda listrik tidak hanya memanfaatkan jalan kecil kompleks perumahan warga, tapi hingga ke jalan raya, tanpa menggunakan pengaman kepala berupa helm.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda pun menyebutkan jika kondisi tersebut sudah sangat meresahkan. Pasalnya, sudah ada yang terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Ia mengingatkan masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan di jalan raya apalagi diberikan kepada anak di bawah umur 17 tahun, seperti yang terlihat akhir-akhir ini muncul di ruas jalan Kota Makassar.

"Untuk penggunaanya, harus senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 kilometer per jam , yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum, dan kami berharap ini tidak dilanggar," ujar Zulanda di Makassar, Jumat (15/7).

Selain itu, pihak Satlantas Polrestabes Makassar juga sudah mengimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.

"Apabila dalam imbauan dan masa sosialisasi ini berakhir, dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut," lanjut Zulanda.

Larangan itu katanya, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan, perbedaan kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.

"Jadi selain pasal 47 juga pasal 48 sampai dengan Pasal 56 itu jelas, diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," kata Zulanda.

Hanya saja, dari pantauan di sejumlah toko sepeda di bilangan Jalan Pengayoman Makassar, distributor tetap menjual sepeda listrik. Karyawan toko mengaku tetap melayani jika ada yang membeli, meski dari pemilik toko menurutnya sudah menerima surat imbauan agar tidak menjualnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud menjelaskan, jika menggunakan kendaraan bermotor ada aturannya, ada batas maksimum kecepatan, dan dilihat konstruksi perlengkapannya. Sehingga dia sangat mendukung larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

"Ini saja tanpa motor listrik sudah macet di jalan apalagi bebas di jalan. Pakai sepeda saja untuk keselamatan, Intinya ini untuk melindungi masyarakat di jalan," ujar Iman.

Tags Sepeda listrikBagikan

Related Stories