Makassar Kini
Sengketa Musda ke X Golkar Sulsel Mulai Bergulir di Mahkamah Partai
SENGKETA Hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) ke X yang berlangsung di Jakarta 2020 lalu, mulai bergulir di Mahkamah Partai (MP).
Sidang perdana tersebut digelar di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Pihak pemohon maupun termohon akan dihadirkan.
"Sama seperti sidang umum. Agenda pendahuluan membacakan permohonan dari para pemohon," singkat Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa.
Hanya saja dalam prosesnya, Mahkamah Partai Golkar akan membuka kesempatan mediasi antara pemohon dan termohon. Mengingat doktrin Partai Golkar, yaitu mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah.
Sengketa hasil Musda ke X Golkar Sulsel ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Syahrir Cakkari selaku kuasa hukum pemohon ke Mahkamah Partai sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel awal 2020 lalu.
Dalam gugatannya, Cakkari menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut. Di mana dalam kasus ini, pemohon mengajukan enam pokok perkara.
Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan Musda ke X Partai Golkar Sulawesi Selatan cacat hukum.
Pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X.
Selain itu, pemohon juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apa pun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel. Serta meminta untuk tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.
Dalam pokok perkara itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.
Sebelumnya Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo menyatakan akan bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
"Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada penggugat atau tergugat mau kontak silakan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe selaku termohon, Hasnan Hasbi mengatakan, pihaknya sudah melakukan segala persiapan untuk sidang tersebut.
"Kalau dari tim hukum, ada lima orang. Nanti kita lihat. Tapi kami sudah siap, " singkatnya saat dikonfirmasi.***