Makassar Kini
Semua Tempat di Makassar Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Makassar mewajibkan penerapan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19 untuk aktivitas-aktivitas yang melibatkan banyak orang, terkhusus yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian.
Hal itu diatur dalam Perwali No.31/2020 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar selama masa pandemi Covid-19.
“Seperti dalam kegiatan keagamaan dan rumah ibadah, standarnya itu kita mewajibkan pengurus masjid memperhatikan protokol kesehatan. Dan memastikan masjid steril. Nah tugas pemerintah melakukan monitoring,” ucap Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf dikutip, Senin (25/5/2020).
Kemudian terkhusus yang terkait dengan kegiatan perekonomian, kegiatan pelaku usaha seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan diberikan keleluasaan operasional namun harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwali 31.
Tempat-tempat tersebut, harus steril dengan melakukan pembersihan setiap hari dari kemungkinan ditempati virus corona / Covid-19, dengan penyemprotan disinfektan.
Menyediakan sarana cuci tangan, mengharuskan setiap melakukan cuci tangan. Melakukan deteksi suhu tubuh karyawan, pemeriksaan kesehatan. Mewajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Juga pemilik usaha wajib melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19
Sanksi yang bakal dihadapi pengusaha bila melanggar ketentuan ini, bisa merupakan peringatan, teguran, serta sanksi pidana dan pencabutan izin usaha
Kata Yusran, pihaknya sudah membentuk satgas untuk tetap memonitoring kegiatan masyarakat di Kota Makassar, baik dalam bentuk keagamaan maupun jual beli dipertokoan/pusat perbelanjaan.
“Kami tetap memantau dan kami juga sudah undang semua pelaku usaha. Seperti di mall kami siapkan petugas covid untuk mendampingi dan berpatroli serta di dalam mall nanti akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker,” jelasnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar memastikan perwali ini tidak membatalkan aturan yang sudah ada didalam PSBB.
“Ini bukan hadir untuk membatalkan konsep PSBB namun ketika tidak berjalan dengan baik tidak menutup kemungkinan akan diadakan PSBB jilid 3,” ungkapnya.
Ia menekankan perwali ini lebih kepada memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat agar cepat memutus rantai covid 19. Perwali ini juga bersifat pedoman dan mengikat.
Karenanya, hadirnya perwali ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
"Perwali Protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB. Hanya saja Perwali memberi ruang ekonomi agar bisa berdenyut kembali. Namun untuk penegakan aturan tetap diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi yang berat bagi yang melanggar”.