Selama Masa Pandemi di Indonesia, Terbit 5.000 Izin Usaha Kesehatan

BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan lebih dari 5.000 izin pendirian usaha sektor kesehatan sepanjang Maret 2020 demi mempercepat penanganan wabah virus corona (COVID-19).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, para pelaku usaha menyambut baik kemudahan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan melonjaknya jumlah perizinan yang diterbitkan pada bulan Maret 2020.

Tercatat sebanyak 5.862 Izin Operasional/Komersial (IOK) telah diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS) sepanjang Maret 2020. Jumlah ini melonjak dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan Februari 2020, yaitu 2.406 IOK dan pada Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK.

Selain IOK, BKPM bersama Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan kurang lebih 3.000 IOK Kementerian Perdagangan, disusul IOK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejumlah sekitar 2.000 sepanjang Maret 2020.

“Kami akan terus memantau dan menganalisis perkembangan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan lainnya nanti,” ucap Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2020).

Melalui data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, pada Maret 2020 ini IOK Kementerian Kesehatan didominasi oleh tiga jenis izin, yaitu Izin Edar Alat Kesehatan sebanyak 1.259 IOK, disusul Sertifikasi Distribusi Penyalur Alat Kesehatan 968 IOK, serta Sertifikasi Produksi Industri Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sebanyak 789 IOK.

Bagikan

Related Stories