Sekretaris Korpri Mamajang Tegur Konten Kreator yang Gunakan Seragam Korpri untuk Konten Komersial di Sosmed

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Sekretaris Korpri Kecamatan Mamajang, Andi Muh Adri, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) oleh konten kreator untuk kepentingan komersial di media sosial.

Andi Muh Adri menegaskan, pemakaian seragam Korpri sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Seragam Korpri hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan penggunaannya untuk tujuan pribadi atau komersial merupakan pelanggaran.

“Seragam Korpri bukan hanya sekadar pakaian biasa, melainkan simbol identitas, kedisiplinan, dan wibawa Aparatur Sipil Negara,” tegas Andi Muh Adri.

Baca Juga: 

Selain itu, aturan terkait larangan penyalahgunaan atribut kedinasan juga tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang larangan penyalahgunaan barang milik negara. Penggunaan seragam Korpri untuk konten komersial dianggap melanggar ketentuan tersebut.

Andi Muh Adri berharap para konten kreator lebih bijak dan menghormati aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau agar seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu menjaga citra Korpri dengan mematuhi etika dan regulasi yang ada.

Baca Juga: 

“Penggunaan seragam Korpri harus menjadi cerminan tanggung jawab, bukan sekadar alat untuk kepentingan pribadi atau hiburan,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya menjadikan pakaian dinas sebagai pengingat akan tugas dan profesionalisme, sekaligus mengajak konten kreator untuk lebih menghargai nilai yang terkandung dalam seragam Korpri. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags KorpriMamajang Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories