Sebentar Malam, KPU Makassar Tertibkan Semua APK Kandidat

Pilkada

Malam ini, tepat pukul 00.00 Wita, Pilwalkot Kota Makassar akan memasuki masa tenang hingga pencoblosan 9 Desember 2020. Dengan masuknya masa tenang kampanye, KPU akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) para paslon.

"Besok sudah masuk masa tenang. Setelah pukul 24.00 malam ini, kita sudah akan melakukan penertiban APK," kata komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, Sabtu (5/12/2020).

Endang mengingatkan akan ada sanksi yang menunggu bagi para pelanggar di masa tenang kampanye ini. Hal ini diatur dalam PKPU soal aturan masa kampanye, yaitu pada Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan dengan denda paling sedikit Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu," sebut Endang.

Sementara itu, KPU hingga saat ini masih melakukan koordinasi pendistribusian logistik dengan para stakeholders terkait.

"Rapat ini lebih pada pengamanan logistik nanti," kata Gunawan Mashar saat dimintai konfirmasi terpisah.

KPU Kota Makassar menargetkan seluruh logistik Pilwalkot, termasuk ke daerah yang berada di wilayah kepulauan, seperti Kepulauan Sangkarrang, akan selesai tepat waktu.

"Distribusi sejak dua hari lalu. Targetnya selesai besok," kata dia singkat.

Bagikan

Related Stories