Sebelum Habis 2020, Status BUMD Pasar Pemkot Makassar sudah Berubah

Pasar

Panitia khusus (Pansus) Perubahan Bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, DPRD Kota Makassar menggelar rapat gambaran umum naskah akademik Ranperda di ruang Banggar, Selasa (17/11/2020).

Ketua Pansus, Kasrudi menargetkan pembahasannya tidak lebih dari 1 bulan. Hal tersebut diyakini lantaran pasal-pasal yang akan dibahas nantinya tidak akan banyak perubahan.

“Satu bulan kira-kira selesai kan ini cuma 150 pasal. Jadi kami coba percepat karena ini juga terkait dengan program kerja Dewan yang kalau tidak salah baru satu yang sudah disahkan jadi Perda. Ini kami akan tingkatkan agar program Ranperda ini bisa disahkan paling tidak akhir Desember ini,” terang Kasrudi.

Menurut Legislator Gerindra itu, ada enam alasan PD Pasar lebih cocok menjadi Perumda dibanding Perseroda, salah satunya karena selain untuk meningkatkan pendapatan juga akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Terpisah, Direktur PD Pasar Makassar Raya, Basdir berharap agar perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda tahun ini bisa selesai. Dan tahun 2021 statusnya sudah berubah menjadi Perumda.

“Kita berharap perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya ini pembahasannya bisa selesai tahun ini, dan tahun 2021 kita sudah berubah bentuk. Karena ini pasar bukan hanya mencari keuntungan tetapi juga dalam konsep-konsep pelayanan. Kita lebih leluasa menentukan pengembangan usaha yang terkait dengan pasar,” ungkap Basdir.

Bagikan

Related Stories