Makassar Kini
Satgas Pengurai Kerumunan Makassar : Tempat Usaha Harus Patuh Tutup Jam 10 Malam
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar mengancam akan menutup usaha yang masih beroperasi di atas jam 10 malam.
Ketua Satgas Raika Satpol PP Kota Makasssar Iman Hud mengatakan hal itu merujuk pada surat edaran wali kota. Iman mengatakan seluruh tempat usaha diwajibkan tutup sesuai jadwal yang ditentukan.
“Pokoknya jam 10 malam tempat usaha semua harus tutup,” kata Iman Hud, Rabu (28/4/2021).
Oleh karena itu, Iman meminta semua Master Makassar Recover di tingkat kecamatan membagikan surat edaran wali kota pada setiap tempat usaham
Sehingga, kata dia, tak ada alasan lagi bagi setiap tempat usaha untuk membuka usaha di luar dari jadwal yang ditentukan. Terlebih, bila tak menerapkan protokol kesehatan.
“Cetak sebanyak-banyaknya surat edaran wali kota, bagikan atau tempel di pintu tempat usaha, biar mereka (pelaku usaha) tahu,” ujarnya
Menurut Iman, Master Makassar Recover di tingkat kecamatan merupakan Komandan Satgas Raika di wilayahnya masing-masing. Kendati tetap berkoordinasi dengan pihak Koramil dan Polsek setempat.
“Untuk hari ini, modelnya agak berbeda patroli Satgas kota akan turun bersama Apel di Wilayah Kecamatan untuk razia gabungan, kita mulai setelah Shalat Tarawih, sekaligus menutup usaha yang masih buka,” ungkapnya.
Sekretaris Satgas Raika Kota Makassar Iqbal Asnan mengaku, selain tempat usaha target utama patroli kali ini adalah tempat ibadah (masjid).
“Tetapi perlu diingat yah, Satgas Raika bukan membubarkan tetapi hanya mengurai kerumunan,” tutur Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta seluruh masyarakat terkhusus bagi pelaku usaha agar tidak lelah menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk masyarakat, mohon untuk tidak lelah dalam menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin karena sekali lagi saya ingatkan itulah pencegahan yang paling efektif sampai dengan saat ini,” pungkasnya.