Sanksi Pemecatan Menanti Pejabat Pemkot Makassar yang Tertangkap Pakai Narkoba

ASN Makassar Terlibat Narkoba

Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam non job, diantaranya Asisten I Makassar Muh Sabri terkait kasus narkoba.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas menyampaikan, pihaknya belum memutuskan status empat ASN tersebut. Sebab, masih berproses di kepolisian.

“Kalau adami penetapan tersangka, pasti jabatannya kita cabut sementara. Tapi jika inkrah dan dihukum maka kita berhentikan dari PNS,” jelas Siswanta, Rabu (28/4/2021).

Sambung Siswanta, jika putusan bebas atau tak bersalah maka hanya mendapat sanksi terkait meninggalkan tugas dan tanggung jawab. Hanya saja, pihaknya belum ingin terlalu jauh berkomentar hingga ada informasi dari kepolisian.

Kata dia, ASN bisa dipecat jika dijatuhi hukuman diatas dua tahun penjara. Bisa juga dibawah itu, tergantung jenis pelanggaran. “Musuh negara, sesuatu tidak pantas dilakukan apalagi seorang ASN,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap 4 pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tersandung kasus narkoba.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah mengamankan 4 pejabat terkait, antara lain, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri, Kepala BPM Yarman (mantan Camat Tamalanrea), Kabid Arsip, Irwan Melaji, dan Mantan Camat Wajo Suwandi.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sulsel, M Jamil Misbach mengaku heran keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, bila sudah ada alat bukti yang kuat, tak ada alasan kepolisian untuk menunda stasus tersangka 4 pejabat yang terlibat kasus narkoba.

“Kalau sudah cukup barang bukti tersangka-kan. Itu pengakuannya sudah satu tahun menggunakan,” kata M Jamil.

Sebaliknya, kata dia, bila upaya penegakan hukumnya terkesan tebang pilih, maka bisa memunculkan berbagai dugaan negatif dari masyarakat.

Padahal, pengenalan barang bukti oleh kepolisian sudah ada. Namun, penetapan status hukumnya masih dikaji lebih dalam.


Related Stories