Makassar Kini
Saldo Dana Cadangan Rp24 Miliar, PDAM Makassar Komitmen Utamakan Transparansi dan Regulasi

MAKASSARINSIGHT.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan. Hal ini merespons munculnya informasi terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.
Dana tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka. Kondisi ini sebenarnya mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Baca Juga:
- Pastikan Terdaftar di Pangkalan Data, Pemkot Makassaar Verifikasi Ulang Pegawai Non ASN
- Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel untuk Program Strategis
- Perumda Parkir Makassar Ungkap Strategi Baru Optimalkan Potensi Pendapatan
“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah, Sabtu malam (17/5/2025).
Ia menjelaskan, hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana tersebut yang tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik dan harus dikelola secara akuntabel.
“Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini. Apapun alasan atau niat awalnya, ketika dana publik dikelola tanpa pelibatan struktur pengawasan resmi, maka itu harus diperiksa dan dievaluasi secara menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi jika menyangkut kepentingan publik,” tegas Hamzah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses yang menyertai penempatan dana tersebut, termasuk komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Sebaliknya, kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum bagi PDAM Makassar untuk memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” ujarnya.
Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.
“PDAM bukan sekadar perusahaan penyedia layanan air, tapi bagian dari amanah publik. Oleh karena itu, saya dan seluruh jajaran berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh – mulai dari sistem keuangan, manajemen risiko, hingga etika kerja,” tambahnya.
Baca Juga:
- Prof La Ode Husen: Pengangkatan Plt Dirut PDAM oleh Wali Kota Makassar Bukan Penyalahgunaan Wewenang
- Perempuan Tangguh Ini Wujudkan Kelompok Tani Wanita Berkat BRI
- Daftar 10 Aktor Terkaya di Dunia, Ada Tom Cruise hingga Jackie Chan
Meskipun dana cadangan tersebut masih terikat dalam skema deposito berjangka dengan jatuh tempo hingga beberapa tahun ke depan, Hamzah memastikan bahwa operasional PDAM tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk merancang langkah-langkah strategis dalam mengamankan likuiditas perusahaan.
“Langkah perbaikan tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga proaktif. Kami akan menyusun regulasi internal yang lebih ketat dalam pengelolaan aset dan keuangan, termasuk memperkuat peran pengawasan internal serta meningkatkan pelaporan keuangan secara real time,” tutup Hamzah. (***)