RUU Perlindungan Data Pribadi Disetujui untuk Jadi Undang Undang

KTP

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU).

Ketok palu itu dilakukan dalam Rapat  Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 20 September 2022.

Sebelum ketok palu, Ketua DPR Lodewijk F Paulus terlebih dahulu menayakan persetujuan kepada setiap fraksi.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,'' tanyanya yang disiarkan melalui YouTube DPR.

Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak satu pun ada suara penolakan.

Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan menjadi UU.

“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok.

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucapnya.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya," ucapnya.

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” sambung Puan.

Editor: El Putra

Related Stories