Rusaknya Netralitas ASN di Makassar, Dua Pejabat Pemkot Makassar Terbukti Melanggar

ASN

Dua Pejabat Pemeritah Kota Makassar terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua orang tersebut adalah Camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Mamajang, Fadly Wellang lantaran menyukai atau like status mengenai salah satu paslon Wali Kota di akun Facebook miliknya. Selain itu, juga terbukti memposting salah satu gambar pasangan calon Wali Kota Makassar.

Sementara, Sulpiah diketahui ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di KPU Makassar. Ia juga menggunakan atribut milik paslon tersebut.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun merekomendasikan Fadly Wellang mendapat sanksi moral sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.

Sementara Sulpiah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

KASN pun telah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua pejabat tersebut.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Basri Rakhman membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan telah mendapatkan informasi tersebut.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari KASN.

“Ada rekapan pelanggaran se-Indonesia termasuk Makassar, tapi nomor surat ji na sebut di situ. Nah itu yang belum ada sama kami, belum kita terima surat dan lihat isinya,” ujar Basri, Jumat, 27 November 2020.

Kendati begitu, Basri menegaskan apa pun yang menjadi rekomendasi KASN, pihaknya akan tegas menjalankan.

Ia mengatakan penjatuhan sanksi akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Iya apapun rekomendasinya itu dilaksanakan,” tegas Basri

Bagikan
Rizal Nafkar

Related Stories