Rumah Ibadah Dibuka Kembali, Wajib Protokol Kesehatan

Rumah Ibadah

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengisyaratkan rumah ibadah sudah bisa dibuka (beroperasi), seperti sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar mengatakan rumah ibadah sudah bisa dibuka, namun syarat harus memenuhi standar protokol kesehatan (WHO).

Selain wajib mengadakan protokol kesehatan, rumah ibadah juga harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Jendr TNI Purn Fachul Razi.

"Pengurus rumah ibadah, lebih awal harus bermohon ke lurah/kades dulu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemakaian rumah ibadah, setelah itu lurah/kades akan lanjutkan ke camat untuk diteruskan ke bupati/walikota. Jika sudah ada Surat Keterangannya (rekomendasi) rumah ibadah itu baru bisa dipakai beribadah," ujar Anwar, Minggu (31/5/2020).

Anwar menambahkan, kiranya masyarakat Sulawesi Selatan bisa mematuhi setiap imbauan pemerintah agar bisa memutus penularan wabah virus Corona di Sulsel bisa terlaksana.

"Kita mengimbau seluruh masyarakat dan umat beragama untuk mempedomani Edaran Menteri Agama (pemerintah)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” ujarnya.

Bagikan

Related Stories