Rudy Terlepas dari Jeratan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

Rudy

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pejabat Wali Kota Makassar Rudy DJamaluddin.

 

Rudy sempat diduga melanggar Undang-undang Pilkada karena memutasi 32 pejabat di Pemerintah Kota Makassar jelang pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, dari hasil investigasi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Rudy.

 

“Pertama, mutasi dan pergantian pejabat itu ada izinnya. Kedua adanya dugaan kelebihan pejabat yang dilantik dari 32 orang menjadi 34 orang itu tidak betul juga. Ketiga, isu yang beredar bahwa dari 32 nama yang tercantum dalam izin Mendagri ada beberapa tidak sesuai itu juga tidak betul,” kata Nursari saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

 

Dengan tidak adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan surat izin dari Mendagri, Nursari menegaskan, kasus tersebut ditutup.

 

“Sudah selesai semua dan sudah jelas tidak ada pelanggaran dan dugaan penyalahgunaan surat izin Mendagri, sehingga kasus itu ditutup,” katanya.

 

Sebelumnya telah diberitakan, Bawaslu Makassar menerima laporan terkait mutasi dan pergantian jabatan 32 orang di lingkup Pemerintah Kota Makassar jelang Pilkada Makassar 2020.

 

Dimana, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memutasi pejabat pada 3 September 2020 yang hampir bertepatan dengan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

 

Nursari mengatakan, ada aturan yang melarang adanya mutasi dan pelantikan terhitung enam bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU.

 

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 Ayat 2.

 

Bagikan

Related Stories