Makassar Kini
Rudy Janji Tindaki Tegas Pelanggar Jam Malam di Makassar
Aturan jam malam di Kota Makassar dilonggarkan. Sebelumnya tempat usaha hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WITA, maka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan pelonggaran aturan ini menimbulkan keraguan dari berbagai pihak. Pasalnya, pada penerapan aturan jam malam sebelumnya masih banyak ditemukan tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WITA. Dengan adanya pelonggaran, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi lagi.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan akan lebih memperketat lagi protokol kesehatan seiring dengan pelonggaran jam malam.
"Jadi memang kunci daripada kalau kita ingin melonggarkan ekonomi maka secara teori pengetatan protokol itu harus semakin ketat. Itulah tadi yang kita tegaskan," kata Rudy, Rabu (13/1/2021).
Rudy mengatakan pihaknya bersama Kapolres, Dandim, dan Satpol PP sudah berkomitmen bahwa kunci keberhasilan dari aturan jam malam itu adalah pengendalian COVID-19. Namun di satu sisi, aktivitas ekonomi harus tetap berjalan.
"Makanya tadi kita sudah perintahkan Satpol PP jangan ragu-ragu dalam menindaki protokol kesehatan. Jika ada kendala penerapan protokol kesehatan dan butuh backup TNI Polri maka Pak Kapolres, dan Pak Dandim itu sudah siap," jelasnya.