Makassar Kini
RSIA Ananda Akui Batalkan Sesar Ervina, Meski Bayi sudah 2 Hari Meninggal
Tim dokter Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda mengakui bahwa bayi dari Ervina Yana, telah meninggal dunia sejak dua hari lalu terhitung dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter obgyn rumah sakit tersebut pada Selasa (16/6/2020) kemarin.
Sebagai informasi, Ervina Yana (30 tahun) seorang ibu muda yang tidak sempat mendapatkan penanganan medis untuk persalinan karena tidak mempunyai biaya jalani tes swab Covid-19.
Direktur SDM dan Pelayanan RSIA Ananda, dr Nasriyadi Nasir, menegaskan komitmen pihaknya memberikan pelayanan kepada semua pasien. Makanya, pihaknya menerima Ervina tatkala sejumlah rumah sakit dilaporkan menolak sang ibu hamil tersebut.
Dia menguraikan, bahwa Ervina sendiri masuk ke RSIA Ananda sejak Selasa kemarin sekira pukul 14.00 WITA. Ia masuk ke poliklinik obygin untuk melakukan konsultasi dan pemeriksaan. Hasilnya, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya keluhan gerakan bayi tidak terasa sejak 1-2 hari yang lalu.
“Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter ditemukan denyut jantung janin tidak ada dan tanda-tanda Kematian Janin dalam Rahim (KJDR) lebih dari 1 hari. Olehnya dari dokter obgyin kemudian diberi pengantar masuk rawat inap ke UGD dengan diagnosis G3P1A1 gravid aterm + KJDR+ Post SC +letak lintang,” ujar dia, saat dikonfirmasi Rabu (17/6/2020).
Kata dia, tindakan operasi caesar (SC) elektif mulanya direncanakan pagi tadi, tepatnya pukul 08.30 WITA. Toh sesuai pemeriksaan, kondisi pasien cukup stabil. Pasien lantas masuk ke UGD dengan pengantar rawat inap untuk dipersiapkan operasi pagi tadi yang merujuk pada protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Belakangan, setelah dilakukan rapid test sesuai protokol covid-19, ditemukan Ervina reaktif alias positif corona. Sang ibu hamil ini ditengarai juga menutupi alias tidak jujur terhadap kondisinya. Toh, dia sudah melakukan tes serupa di rumah sakit sebelumnya dan dinyatakan reaktif covid-19.
Dalam petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemi covid-19 nomor B-4 (05 April 2020) disebutkan, jika semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan rapid test. “Nah, setelah pemeriksaan rapid test ditemukan hasil positif. Dan dari anamnesis lanjutan barulah ditemukan bahwa pasien ini sudah rapid test di rumah sakit lain sebelumnya dengan hasil positif."
"Jadi pasien sebelumnya tidak jujur menyampaikan bahwa sudah rapid test dengan hasil positif,” sambung Nasriyadi.
Makanya, papar dia, sesuai protokol covid-19, maka pasien dilayani dan observasi sambil disiapkan rujukan ke RS Pusat Rujukan Covid-19 dan dilakukan pemeriksaan swab. “Pasien sudah kami rujuk ke RS Wahidin karena masuk dalam pasien covid-19. Untuk itu, kami memastikan apa yang telah dilakukan protokol kesehatan menghadapi ibu hamil, sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.